Dekan :
- Menyusun Rencana Strategis
- Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas (SF)
- Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
- Menjamin terakreditasinya Program Studi;
- Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas atas pertimbangan SF berdasarkan persetujuan Rektor;
- Memberikan laporan dan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Fakultas;
- Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
- Menyelenggarakan pembukuan Fakultas;
- Melaporkan data Fakultas terbaru dan sah kepada Rektor; Melaporkan secara berkala kepada SF mengenai kemajuan Fakultas;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan SF;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan atas pertimbangan SF kepada Rektor;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian pimpinan Prodi dan pimpinan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Mengusulkan pengangkatan Profesor dari Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan
- Mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Dekan atau unit yang berada di bawahnya;
- Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Prodi dan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran unit pelaksana administrasi, unit pelaksana akademik, dan unit penunjang di Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Menyampaikan Laporan Tahunan dalam Rapat Terbuka SF; dan
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan BPH dan/atau Peraturan Rektor.
Ketua Program Studi :
- Mengelola pemanfaatan seluruh sumberdaya untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Menegakkan norma serta kebijakan yang ditetapkan oleh senat akademik dan pimpinan;
- Melaksanakan pengembangan satuan kerja program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya;
- Melaporkan kinerja satuan kerja kepada pimpinan setiap 3 bulan;
- Menilai prestasi dan kinerjasivitas akademik di program studinya
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Prodi.
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lain;
- Merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja;
- Melaksanakan rancangan anggaran yang telahdisetujui;
- Melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik.
- Melakukan evaluasi pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan;
- Menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetensi lulusan;
- Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan;
- Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu dilingkungan program studi;
- Melaporkan aktivitas program studi secara periodic kepada kelompok dosen program studi.
- Merencanakan Kalender Akademik
- Mengusulkan SDM di lingkungan Prodi
- Mengevaluasi KegiatanPerkuliahan selama 1 semester
- Membuat laporan evaluasi diri setiap tahun