Tugas dan Wewenang

Dekan :

  1. Menyusun Rencana Strategis
  2. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas (SF)
  3. Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
  4. Menjamin terakreditasinya Program Studi;
  5. Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas atas pertimbangan SF berdasarkan persetujuan Rektor;
  6. Memberikan laporan dan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Fakultas;
  7. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
  8. Menyelenggarakan pembukuan Fakultas;
  9. Melaporkan data Fakultas terbaru dan sah kepada Rektor; Melaporkan secara berkala kepada SF mengenai kemajuan Fakultas;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan SF;
  11. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan atas pertimbangan SF kepada Rektor;
  12. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian pimpinan Prodi dan pimpinan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  13. Mengusulkan pengangkatan Profesor dari Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan
  14. Mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Dekan atau unit yang berada di bawahnya;
  15. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Prodi dan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  16. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran unit pelaksana administrasi, unit pelaksana akademik, dan unit penunjang di Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  17. Menyampaikan Laporan Tahunan dalam Rapat Terbuka SF; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan BPH dan/atau Peraturan Rektor.

Ketua Program Studi :

  1. Mengelola pemanfaatan seluruh sumberdaya untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  2. Menegakkan norma serta kebijakan yang ditetapkan oleh senat akademik dan pimpinan;
  3. Melaksanakan pengembangan satuan kerja program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. Menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya;
  5. Melaporkan kinerja satuan kerja kepada pimpinan setiap 3 bulan;
  6. Menilai prestasi dan kinerjasivitas akademik di program studinya
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Prodi.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lain;
  9. Merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja;
  10. Melaksanakan rancangan anggaran yang telahdisetujui;
  11. Melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik.
  12. Melakukan evaluasi pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan;
  13. Menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetensi lulusan;
  14. Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan;
  15. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu dilingkungan program studi;
  16. Melaporkan aktivitas program studi secara periodic kepada kelompok dosen program studi.
  17. Merencanakan Kalender Akademik
  18. Mengusulkan SDM di lingkungan Prodi
  19. Mengevaluasi KegiatanPerkuliahan selama 1 semester
  20. Membuat laporan evaluasi diri setiap tahun